AKREDITASI
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikann Nasional Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi, berbunyi sebagai berikut: I) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; 2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dliakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; dan 3) Akreditasi di lakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Sumber : https://bansm.kemdikbud.go.id
Akreditasi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, terakhir MI Ya BAKII Kesugihan 01 di Akreditasi Pada tahun 2014 maka sesuai dengan tanggal jatuh temponya Pada tahun ini tepatnya Tanggal 23-24 MI Ya BAKII Kesugihan 01 melaksanakan Akreditasi kembali, besar harapan semoga tahun ini mendapatkan predikat yang lebih baik dari yang terdahulu.
Sejalan dengan hal di atas, dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 86 dinyatakan hal-hal sebagai berikut: 1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/satuan pendidikan; 2) Kewenangan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang di beri kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 3) Akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. Sumber : https://bansm.kemdikbud.go.id
Akreditasi dilaksanakan setiap 5 tahun sekali, terakhir MI Ya BAKII Kesugihan 01 di Akreditasi Pada tahun 2014 maka sesuai dengan tanggal jatuh temponya Pada tahun ini tepatnya Tanggal 23-24 MI Ya BAKII Kesugihan 01 melaksanakan Akreditasi kembali, besar harapan semoga tahun ini mendapatkan predikat yang lebih baik dari yang terdahulu.
SERBA SERBI AKREDITASI
Persiapan
Hari H
Pelaksanaan
FINISH
PLONG....................
Posting Komentar